Kota Jayapura | Papua | Indonesia | Berita
Walikota Jayapura Drs. M. R. Kambu, M.Si, mengatakan "dengan patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penegakan supremasi hukum di Kota Jayapura ini bisa terwujud," Demikian diungkapkan walikota dalam sambutannya ketika membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura bertempat di GSG kantor Walikota Jayapura .
Menurutnya Walikota Jayapura , sejumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh walikota dengan persetujuan DPRP Kota Jayapura ini merupakan kebijakan umum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh produk hukum daerah tersebut perlu disosialiasikan kepada seluruh masyarakt dan stake holder yang ada.
"Sebab dalam Perda ini telah terkandung unsur perintah dan pembebanan retribusi daerah maupun larangan kepada masyarakat yang tentunya harus dipatuhi dan ditaati untuk suksesnya pembangunan di Kota Jayapura ini,"tandasnya.
Sementara itu, dari kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung dua hari ini, setidaknya ada 11 Perda yang telah ditetapkan 2007 lalu disosialiasikan kepada peserta. Beberapa Perda tersebut diantaranya Perda tentang pendidikan, Perda tentang penataan aksesoris kota, Perda tentang surat izin usaha perdagangan, Perda tentang pengawasan kualitas air, Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, Perda tentang perizinan industri, Perda retribusi pemeriksaan ulang bahan pangan asal ternak, Perda tentang hygine dan sanitasi usaha-usaha bagi masyarakat umum, Perda tentang izin mendirikan bangunan dan Perda tentang penyelenggaran kebersihan.
Kamis, 26 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar